Kejati Sumsel Ungkap Skandal Lalu Lintas Sungai dan Peminjaman Kredit Bank, Negara Rugi Ratusan Miliar

Dalam sebuah pengungkapan yang mengejutkan, Kejaksaan Negeri Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menemukan praktik pungutan liar yang terjadi pada lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin. Modus operandi ini berlangsung dari tahun 2019 hingga 2025 dan berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Temuan ini menyoroti betapa rentannya sistem pengawasan terhadap lalu lintas sungai dan pentingnya penegakan hukum yang lebih ketat.
Pungutan Ilegal di Lalu Lintas Sungai
Menurut laporan, kerugian negara tidak hanya disebabkan oleh pungutan liar tersebut, tetapi juga melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh salah satu bank pemerintah kepada dua perusahaan, PT BSS dan PT SAL. Dalam kasus ini, Kejati Sumsel telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, menandakan adanya jaringan yang lebih besar di balik skandal ini.
Proses Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Pada tanggal 7 April 2026, tim penyidik dari Kejati Sumsel memanggil semua tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Dari delapan tersangka yang dijadwalkan hadir, hanya tujuh orang yang memenuhi panggilan tersebut. Daftar tersangka mencakup berbagai posisi penting di bank pemerintah yang terlibat dalam proses kredit dan pengawasan lalu lintas sungai.
- KW, Kepala Divisi Agribisnis (2010-2014)
- SL, Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit (2010-2015)
- WH, Wakil Kepala Divisi Agribisnis (2013-2017)
- IJ, Kepala Divisi Agribisnis (2011-2013)
- LS, Wakil Kepala Divisi ARK (2010-2016)
- KA, Group Head Divisi Agribisnis (2010-2012)
- TP, Group Head Divisi Agribisnis (2012-2017)
Sementara itu, satu tersangka lainnya, AC, tidak dapat hadir karena alasan kesehatan, di mana ia baru saja menjalani operasi ginjal. Ia dirawat di rumah sakit di Jakarta dan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.
Penahanan Tersangka
Lima dari tujuh tersangka yang hadir, yaitu KW, SL, WH, IJ, dan LS, telah ditetapkan untuk menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, mulai dari 7 April hingga 26 April 2026. Sementara itu, KA dan TP tidak ditahan karena mereka mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan alasan kesehatan yang didukung oleh bukti rekam medis.
Modus Operandi Pungutan Liar
Kejati Sumsel, melalui Kajati I Ketut Sumedana dan Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan selama satu bulan untuk mengidentifikasi potensi kerugian negara dari praktik pungutan liar ini. Pungutan terhadap kapal yang melintas di jembatan berkisar antara 9 hingga 13 juta rupiah setiap kali melintas.
Regulasi dan Perjanjian Kerja Sama
Pungutan ini mulai diterapkan setelah diterbitkannya Peraturan Bupati Muba No. 28 Tahun 2017, yang mengharuskan setiap tongkang yang melewati jembatan untuk dipandu oleh tugboat. Peraturan ini diikuti oleh Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan dua perusahaan, CV. R dan PT. A, yang ditunjuk sebagai operator pemanduan. Namun, praktik pungutan yang seharusnya masuk ke kas daerah justru mengalir ke kantong pribadi pihak-pihak tertentu.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Estimasi kerugian akibat praktik pungutan liar ini mencapai sekitar 160 miliar rupiah, sebuah angka yang sangat signifikan untuk keuangan negara. Kerugian ini tidak hanya berdampak pada pendapatan daerah, tetapi juga pada pelayanan publik yang seharusnya mendapatkan anggaran dari kas daerah. Dengan adanya informasi ini, masyarakat diharapkan lebih kritis terhadap pengelolaan anggaran dan penegakan hukum di daerah mereka.
Pentingnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat dan transparan dalam pengelolaan lalu lintas sungai dan penggunaan anggaran negara. Kejati Sumsel berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap bentuk korupsi yang merugikan negara. Penegakan hukum harus menjadi prioritas agar praktik-praktik ilegal seperti ini tidak terulang di masa depan.
Kesimpulan: Langkah ke Depan
Dengan terungkapnya skandal lalu lintas sungai ini, para penegak hukum diharapkan dapat meningkatkan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keadilan. Penanganan yang tepat dan tegas terhadap kasus ini akan menjadi contoh bagi pihak lain untuk tidak melakukan tindakan serupa. Kejaksaan Negeri Sumatera Selatan bertekad untuk mengusut tuntas kasus ini demi kepentingan masyarakat dan negara.



