Guru SMKN 1 Terisi Diduga Menghalangi Tugas Wartawan dengan Sikap Arogan

Insiden yang melibatkan seorang guru di SMKN 1 Terisi baru-baru ini mengundang perhatian publik. Dalam perannya sebagai pendidik sekaligus aparatur sipil negara (ASN), seharusnya sikap profesional dan etika kerja yang baik menjadi prioritas utama. Namun, tindakan oknum guru ini saat berhadapan dengan wartawan menunjukkan sebaliknya, menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap kode etik ASN.
Peran ASN Guru dalam Pelayanan Publik
Guru sebagai ASN memiliki dua fungsi penting. Pertama, mereka bertanggung jawab dalam mendidik dan membimbing siswa. Kedua, mereka diharapkan untuk menjaga dan mematuhi kode etik serta perilaku ASN, termasuk disiplin waktu, penampilan yang rapi, serta kesopanan dalam berinteraksi.
Lebih dari itu, sebagai ASN, guru juga dituntut untuk memberikan pelayanan yang prima kepada siswa, orang tua, dan masyarakat, termasuk kepada jurnalis. Pelayanan ini harus dilakukan tanpa adanya diskriminasi, demi menciptakan hubungan yang baik dengan berbagai stakeholder pendidikan.
Insiden di SMKN 1 Terisi
Tanggal 4 Juni 2026, terjadi insiden di SMKN 1 Terisi saat awak media melakukan kunjungan untuk mengecek pelaksanaan proyek relokasi lahan untuk SMA, SMK, dan SLB yang dibiayai oleh APBD Provinsi Jawa Barat. Dalam kesempatan tersebut, oknum guru di sekolah ini menunjukkan sikap yang kurang profesional, yang berujung pada tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Ketika wartawan berusaha untuk melihat lokasi lahan yang telah dialokasikan sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), oknum guru tersebut dengan tegas melarang. “Saya tidak dapat mengizinkan Anda untuk melihat dan mengambil gambar lahan tersebut, karena saya belum mendapat instruksi dari Kepala Sekolah,” ujarnya dengan nada ketus.
Sikap Arogan dan Pembatasan Informasi
Sikap arogan ini semakin terlihat ketika wartawan menanyakan surat tugas dan identitas anggota media. Tindakan tersebut mirip dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Namun, saat ditanya mengenai identitasnya, oknum guru tersebut menyatakan bahwa informasi tersebut merupakan hak privasinya.
Hal ini mencerminkan pemahaman yang kurang tepat mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, terutama dalam konteks pendidikan. Sebagai bagian dari birokrasi, guru seharusnya dapat menerima pertanyaan dan memberikan informasi yang diperlukan demi kepentingan publik.
Tanggapan Aktivis Terhadap Insiden
Aktivis dari DPD LSM Harimau Kabupaten Indramayu, Sudirman, yang turut mendampingi wartawan saat itu, menyayangkan sikap oknum guru yang terkesan angkuh. “Seharusnya, sebagai bagian dari pelayanan publik, mereka lebih terbuka dan komunikatif,” ujarnya.
Dalam konteks ini, penting bagi semua ASN, termasuk guru, untuk memahami bahwa mereka harus melayani masyarakat dengan baik, mengikuti regulasi yang ada, seperti Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2009 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur disiplin pegawai negeri sipil.
Implikasi Hukum Terhadap Tindakan Menghalangi Wartawan
Pelarangan bagi wartawan untuk mengambil gambar di lokasi proyek dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menghalangi tugas jurnalistik. Berdasarkan UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Jo Pasal 18 ayat (1), setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Dengan demikian, tindakan oknum guru ini tidak hanya mencerminkan sikap yang tidak profesional, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Ini menjadi peringatan bagi semua ASN untuk lebih menghargai tugas media dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Transparansi dalam Pelayanan Publik
Lebih jauh, oknum guru yang merupakan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan seharusnya mematuhi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, yang menekankan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan negara. Keterbukaan informasi adalah salah satu prinsip dasar dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Penting untuk diingat bahwa sebagai ASN, guru memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya mendidik, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang terbuka dan akuntabel. Keterbukaan dan transparansi adalah kunci dalam membangun hubungan yang baik antara institusi pendidikan dan masyarakat.
Kesimpulan
Insiden yang melibatkan guru di SMKN 1 Terisi ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama dalam hal etika dan tanggung jawab ASN. Diharapkan, dengan adanya kejadian seperti ini, semua guru dan pegawai negeri dapat lebih menghargai tugas jurnalistik dan memahami pentingnya transparansi dalam setiap aspek pelayanan publik.

