PPWI Ungkap Dugaan Agunan Nasabah Tak Kembali Meski Kredit Sudah Lunas, DPRD Ogan Ilir Panggil BRI

Persoalan mengenai dugaan agunan nasabah yang tidak dikembalikan meskipun kredit telah dilunasi kini kembali mencuri perhatian masyarakat. DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Ilir telah resmi mengajukan surat konfirmasi kepada pihak BRI Unit Cinta Manis terkait masalah ini. Surat tersebut menyoroti situasi di mana lima nasabah merasa dirugikan, karena jaminan mereka belum juga dikembalikan setelah menyelesaikan kewajiban pembayaran kredit.
Penyampaian Surat Konfirmasi oleh PPWI
Surat yang ber nomor PPWI/0027/V/2026 dan tertanggal 18 Mei 2026 tersebut diserahkan langsung ke kantor BRI Unit Cinta Manis. Sampai saat berita ini ditulis, pihak bank belum memberikan tanggapan atau penjelasan resmi kepada PPWI mengenai permasalahan yang diangkat.
Kuasa Hukum dari Nasabah
Ketua DPC PPWI Ogan Ilir, Fidel Castro, melalui pernyataan Ketua Koordinator Lapangan, Iwan Suganda, mengungkapkan bahwa PPWI telah mendapatkan kuasa penuh dari para nasabah untuk meminta klarifikasi dan memperjuangkan hak-hak mereka yang merasa terabaikan.
Proses Pembayaran Kredit yang Dijalani Nasabah
Lima nasabah yang terlibat dalam permasalahan ini diketahui telah menyelesaikan pembayaran kredit mereka melalui sistem potong gaji yang diterapkan oleh pihak bank di PT Bumi Rambang Kramajaya. Bahkan, petugas dari BRI secara rutin mengunjungi lokasi perusahaan untuk memastikan proses pemotongan gaji berjalan dengan lancar hingga kredit nasabah dinyatakan lunas.
Ketidakjelasan Penahanan Agunan
Namun, anehnya, meskipun pembayaran telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perjanjian, pihak bank masih menahan agunan dengan alasan adanya sisa tunggakan. Hingga saat ini, rincian terkait tunggakan tersebut belum pernah diberikan secara transparan oleh pihak bank.
PPWI Mempertanyakan Dasar Hukum Penahanan Agunan
PPWI menilai bahwa penahanan agunan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan regulasi perbankan dan perlindungan konsumen, pihak bank seharusnya dapat menunjukkan data pembayaran secara lengkap, termasuk rincian jika memang ada tunggakan yang harus dibayar.
Pentingnya Transparansi dalam Penjelasan
“Jika bank bersikeras ada kekurangan pembayaran, mereka harus memberikan penjelasan rinci tentang tanggal, bulan, tahun, jumlah kekurangan, serta bukti catatan sistem yang mendukung klaim tersebut. Tanpa penjelasan yang jelas, alasan tersebut patut dipertanyakan,” tegas PPWI dalam surat resminya.
Hak Nasabah dalam Mendapatkan Bukti Pembayaran
Selain itu, PPWI juga menyoroti hak setiap nasabah untuk mendapatkan bukti transaksi dan riwayat pembayaran secara lengkap. Menurut aturan, seluruh data pembayaran harus tersimpan di sistem perbankan dan tidak boleh hilang tanpa alasan yang jelas.
Reaksi Publik dan Tindakan DPRD
Sikap diam dari pihak BRI Unit Cinta Manis kini memicu perhatian dari publik. Komisi 2 DPRD Kabupaten Ogan Ilir juga turut angkat bicara mengenai situasi yang terjadi.
Panggilan dari DPRD Ogan Ilir
Sekretaris Komisi 2 DPRD Ogan Ilir, Basri M. Zahri, menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk memanggil BRI Unit Cinta Manis dalam waktu dekat guna meminta penjelasan langsung terkait permasalahan ini.
Pernyataan Basri M. Zahri
“Kami sangat menyayangkan jika benar bahwa agunan nasabah belum dikembalikan meskipun semua kewajiban telah dilunasi. Kami akan segera melakukan pemanggilan kepada pihak BRI Cinta Manis untuk mendapatkan kejelasan,” tegas Basri.
Harapan Masyarakat dan Tanggung Jawab Bank
Masyarakat kini menantikan sikap terbuka dan tanggung jawab dari pihak bank. Masalah ini bukan hanya berkaitan dengan administrasi kredit, tetapi juga menyangkut hak-hak masyarakat kecil, kepastian hukum, dan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.
Impak Sosial dari Permasalahan Ini
- Pengembalian agunan yang tertunda dapat merugikan nasabah secara finansial.
- Transparansi dan akuntabilitas bank sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat.
- Pentingnya edukasi nasabah mengenai hak-hak mereka dalam transaksi perbankan.
- Peran PPWI dalam memperjuangkan hak-hak nasabah sebagai bentuk advokasi yang positif.
- Implikasi hukum yang mungkin timbul jika masalah ini tidak diselesaikan dengan baik.
Dengan segala dinamika yang terjadi, diharapkan pihak terkait dapat segera menyelesaikan persoalan ini demi kepentingan semua pihak, terutama para nasabah yang merasa dirugikan. Transparansi, kejelasan, dan tanggung jawab dari lembaga keuangan adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan hak-hak nasabah dilindungi dengan baik.


