Nusantara

Pemdes Neglasari Nyalindung Selenggarakan Sosialisasi Pengukuran Tanah Warga Melalui PTSL ILASPP 2026

Pendaftaran tanah merupakan isu yang krusial bagi banyak masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin memiliki kepastian hukum atas aset properti yang mereka miliki. Di Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, pemerintah desa telah mengambil langkah proaktif untuk menyelesaikan masalah ini. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) anggaran tahun 2026, mereka menggelar kegiatan yang berfokus pada pengukuran tanah warga, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan tata kelola administrasi pertanahan.

Kegiatan Pengukuran Tanah di Desa Neglasari

Pemerintah Desa Neglasari secara resmi melaksanakan kegiatan pengukuran dan pemetaan tanah pada Selasa, 7 April 2026, di Aula Desa yang terletak di Jl. Sukabumi – Sagaranten. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam mempercepat proses legalisasi aset tanah bagi warga yang belum memiliki sertifikat resmi.

Kegiatan ini tidak hanya penting untuk kepastian hukum, tetapi juga merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang dikenal sebagai Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Proyek ini didukung oleh Bank Dunia dan bertujuan untuk menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih modern dan transparan, serta terintegrasi secara digital.

Manfaat Program PTSL bagi Warga

Kepala Desa Neglasari, Iyan Supiani, menekankan pentingnya program ini bagi masyarakat. Ia menyatakan bahwa banyak warga yang telah menunggu untuk mendapatkan sertifikat tanah resmi. Dengan adanya pengukuran yang dilakukan secara sistematis dan terukur, harapannya adalah setiap warga dapat memperoleh kepemilikan yang sah atas tanah mereka.

“Program PTSL ini ditujukan bagi seluruh warga yang memiliki aset tanah namun belum mendapatkan sertifikat resmi, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM). Kami memprioritaskan warga dari golongan ekonomi menengah ke bawah,” jelas Iyan.

Dia juga menambahkan bahwa meskipun ada prioritas, akses program ini terbuka bagi siapa saja yang tanahnya berada dalam wilayah penetapan lokasi program PTSL. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah desa untuk melayani seluruh masyarakat secara adil.

Pentingnya Keterlibatan Masyarakat

Selama proses pengukuran berlangsung, Iyan mengimbau kepada warga untuk aktif terlibat. Ia meminta agar pemilik tanah dan tetangga di sekitar turut menyaksikan proses identifikasi batas tanah oleh tim satgas pertanahan. Hal ini penting untuk menghindari potensi sengketa di masa depan.

“Keberadaan saksi dari pemilik tanah dan tetangga sangat penting selama proses pengukuran, agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai batas-batas tanah yang diukur,” imbuhnya.

Persyaratan untuk Mendaftar Program PTSL

Bagi warga yang ingin mendaftar untuk program PTSL, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Iyan menyampaikan bahwa untuk mempermudah proses pendaftaran, warga disarankan untuk menyiapkan dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan tanah.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Bukti kepemilikan tanah, seperti SPPT PBB
  • Girik tanah
  • Surat pernyataan fisik lainnya

Dengan melengkapi dokumen tersebut, proses pendaftaran akan menjadi lebih lancar dan efisien. Ini adalah langkah awal bagi warga untuk mendapatkan sertifikat tanah yang sah.

Data dan Pemetaan Tanah Secara Digital

Melalui proyek PTSL, data mengenai bidang tanah di Desa Neglasari tidak hanya akan tercatat secara yuridis, tetapi juga akan dipetakan secara digital. Ini merupakan langkah maju dalam mendukung perencanaan tata ruang desa yang lebih baik dan terencana.

Pemetaan digital akan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai penggunaan lahan, sehingga memudahkan pemerintah desa dalam mengambil keputusan terkait pengembangan wilayah. Hal ini juga akan membantu dalam pengamanan aset dan peningkatan nilai ekonomi tanah di kawasan tersebut.

Dukungan Masyarakat untuk Suksesnya Program

Iyan Supiani mengajak seluruh warga untuk aktif mendukung dan berpartisipasi dalam program PTSL ini. Ia mengingatkan bahwa program ini bukan hanya untuk kepentingan individu, tetapi juga untuk pengamanan aset masa depan dan peningkatan nilai ekonomi tanah di wilayah tersebut.

“Mari kita bersama-sama menyukseskan program ini demi masa depan yang lebih baik. Melalui pengukuran tanah yang tepat, kita dapat memastikan kepemilikan yang sah dan meningkatkan nilai ekonomi wilayah kita,” tutup Iyan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh masyarakat Desa Neglasari dapat merasakan manfaatnya dan memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. PTSL bukan hanya sekadar program, tetapi sebuah langkah strategis untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

Back to top button