Warga Belgia Dideportasi dari Medan via Kualanamu Akibat Melanggar Aturan Izin Tinggal

Seorang warga Belgia, dikenal dengan inisial NEB, baru-baru ini dideportasi dari Medan, Indonesia. Alasannya adalah melanggar aturan izin tinggal yang telah ditetapkan oleh hukum keimigrasian negara tersebut. Eko Yudis Parlin Rajagukguk, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, menjadi sumber penjelasan perihal kasus ini.
Melanggar Ketentuan Keimigrasian
Eko Yudis menjelaskan bahwa NEB telah melanggar beberapa ketentuan keimigrasian. Ia tidak mematuhi ketentuan masa berlaku izin tinggal di Indonesia seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Bukti pelanggaran ini ditemukan saat proses pemeriksaan,” kata Eko Yudis.
Visa on Arrival dan Pelanggaran
NEB masuk ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA). Sayangnya, dalam pemeriksaan, NEB diduga telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar kami untuk melakukan penindakan,” tambah Eko Yudis.
Proses Deportasi
Setelah melalui proses pemeriksaan dan penindakan, Imigrasi Belawan memutuskan untuk mendeportasi NEB ke negara asalnya. Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu dengan rute penerbangan menuju negara tujuan. “Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi warga asing lainnya,” ungkap Eko Yudis.
Sanksi Tambahan
Selain dideportasi, NEB juga mendapatkan sanksi tambahan berupa penangkalan dan dimasukkan dalam daftar cekal keimigrasian selama lima tahun. Dengan demikian, ia tidak diperkenankan kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam kurun waktu tersebut. “Ini bentuk tindakan preventif kami,” jelas Eko Yudis.
Pengetatan Pengawasan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerjanya. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta wibawa hukum keimigrasian di Indonesia.
“Tindakan deportasi bukan hanya langkah administratif, tetapi juga upaya memastikan ketaatan terhadap aturan yang berlaku di wilayah Indonesia,” pungkas Eko Yudis. Dengan begitu, kasus pelanggaran keimigrasian seperti yang dialami oleh warga Belgia ini diharapkan tidak terulang lagi di masa mendatang.