Indrak, Spesialis SEO: Satpol PP Tanjungpinang di Kecam Herman, SH. MH. atas Aksi ‘Koboi’ Bongkar Fasilitas Privat di Jalan Provinsi Tanpa Surat Perintah

Keadaan hukum di Tanjungpinang tengah menjadi perbincangan hangat. Hal ini disebabkan oleh kritik pedas yang dilontarkan oleh Herman, SH. MH., pengacara dari pengusaha Djodi Wirahadikusuma, terhadap tindakan dan prosedur yang diterapkan oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang. Rentetan pembongkaran fasilitas privat yang terjadi di properti kliennya di Jalan D.I. Panjaitan KM 8 telah menimbulkan kontroversi.
Aksi ‘Koboi’ Bongkar Fasilitas Privat di Jalan Provinsi
Melihat tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP, Herman berpendapat bahwa ini telah melampaui batas penertiban dan berubah menjadi perbuatan yang sembrono, menabrak aturan hukum dan etika. Dia mencatat adanya empat kali pembongkaran fasilitas privat yang dilakukan Satpol PP sejak Februari hingga Maret 2026.
Menurut Herman, apa yang paling memprihatinkan adalah tidak adanya landasan administratif yang sah dalam setiap tindakan pembongkaran tersebut. “Negara ini adalah negara hukum. Namun, dalam empat kali aksi pembongkaran yang dilakukan Satpol PP, tidak ada satu pun Surat Perintah resmi dari Walikota yang diperlihatkan kepada kami. Ini sangat fatal secara administrasi,” tegas Herman, SH. MH.
Pembongkaran Tanpa Pemberitahuan
Herman juga menyoroti pembongkaran kedua yang dilakukan tepat pada hari raya Imlek tanpa ada pemberitahuan sama sekali. Fasilitas seperti pagar kayu dan taman yang dibangun kliennya sebagai upaya merapikan lahan turut rata dengan tanah.
Kewenangan Satpol PP Kota vs Provinsi
Sebuah poin penting yang diajukan oleh Herman adalah tentang status lokasi lahan yang berada di Jalan D.I. Panjaitan, yang merupakan bagian dari Jalan Provinsi Kepulauan Riau. Menurut hukum, penegakan aturan di jalan tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, bukan Pemerintah Kota.
“Satpol PP Provinsi hanya turun sekali untuk memantau. Anehnya, justru Satpol PP Kota yang bertindak sebagai eksekutor. Ini jelas salah alamat kewenangan. Apakah Satpol PP Kota punya hak melakukan penindakan di wilayah yang menjadi otoritas Provinsi? Kami akan uji ini secara hukum,” tambahnya.
Pertanyaan Mengenai IMB/PBG
Herman juga mempertanyakan logika hukum di balik tuduhan tidak adanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG yang dijadikan alasan pembongkaran. Menurutnya, objek yang dibongkar seperti pagar kayu sementara dan kanstin beton taman bukanlah objek bangunan permanen yang wajib memiliki izin mendalam.
“Apakah pagar kayu darurat dan kanstin taman harus memiliki IMB? Jangan sampai aturan dipakai hanya untuk menekan masyarakat. Kami sudah kooperatif hadir dalam tiga kali undangan klarifikasi, namun hak-hak klien kami tetap tidak diindahkan,” ujar Herman.
Pelaporan Ke Polda Kepri dan Ombudsman Kepri
Atas tindakan tersebut, Herman tidak tinggal diam. Ia telah mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang terlibat. Dia telah melaporkan dugaan perusakan barang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah ke Polda Kepri. Selain itu, Herman juga melaporkan dugaan Maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) ke Ombudsman Kepri.
“Tujuan kami melakukan konferensi pers ini adalah untuk meluruskan fakta. Kami tidak berniat melawan, tapi kami menuntut keadilan. Jangan sampai ada pejabat yang merasa bisa menindas masyarakat dengan mengatasnamakan peraturan yang sebenarnya mereka langgar sendiri prosedur eksekusinya,” pungkas Herman.

