Penanganan Kasus Kehamilan Anak di Bawah Umur di Polda Sumut Tertahan Selama 3 Bulan

Sebuah kasus kehamilan anak di bawah umur yang berusia 15 tahun terhenti proses hukumnya selama tiga bulan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Inilah yang membuat keluarga korban merasa frustrasi, terlebih ketika melihat pelaku masih bebas beraktivitas tanpa hukuman.
Pelaporan Kasus yang Tidak Berjalan
AA (27), kakak korban dan warga Jalan Musholla, Kecamatan Medan Sunggal, menyebutkan bahwa laporan kasus ini sejak 9 November 2025 belum menunjukkan adanya kemajuan signifikan. Bahkan, pelaku masih terlihat beraktivitas seperti biasa.
“Keluarga kami telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut sejak November tahun lalu, namun hingga sekarang belum ada tindakan yang berarti. Pelaku masih bebas dan keluarga kami merasa diperlakukan seolah-olah kasus ini tidak penting,” ungkap AA dengan nada sedih dan kecewa, di hari Minggu (15/3/2026).
Sejarah Kasus
AA mengatakan, kasus yang menimpa adiknya, B, telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan laporan yang diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, dugaan asusila terhadap korban dimulai sejak November 2023.
Yang lebih memilukan, hingga Agustus 2025, perbuatan tersebut telah terjadi sebanyak 10 kali, hingga akhirnya korban diketahui hamil.
Keluarga Mencari Keadilan
Keluarga korban sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun malah mendapatkan ancaman. Ibunda korban, Tarmini, merasa sangat terpukul dengan peristiwa yang menimpa putrinya. Menurutnya, pelaku tidak memiliki niat baik untuk bertanggung jawab.
“Kami telah mencoba berbicara dengan pelaku, namun malah mendapatkan ancaman balasan berupa laporan pencemaran nama baik,” kata AA mengulangi pernyataan ibunya.
Perjuangan Korban
Sebagai keluarga dengan kondisi ekonomi pas-pasan, mereka merasa tidak memiliki kekuatan untuk mempercepat proses hukum. “Kami adalah keluarga yang miskin, tidak memiliki daya untuk menekan proses hukum agar bergerak lebih cepat. Laporan kami seolah-olah tidak mendapat respons yang memadai. Setiap kali kami menanyakan perkembangan kasus ini, kami hanya diminta untuk bersabar,” keluh AA.
Keadaan ini membuat keluarga korban semakin cemas, terutama karena pelaku masih bebas beraktivitas seperti biasa.
Harapan untuk Keadilan
Keluarga sangat berharap Polda Sumatera Utara akan segera mengambil tindakan atas laporan tersebut dan menangkap pelaku agar korban mendapatkan haknya untuk mendapatkan keadilan. “Kami hanya meminta keadilan untuk adik kami. Kami berharap proses hukum dapat berjalan dan pelaku segera ditangkap,” tegas AA.
Respon Polda Sumut
Sementara itu, terkait laporan dugaan pencabulan tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr Ferry Walintukan belum memberikan keterangan resmi. Hingga artikel ini diturunkan, pesan konfirmasi yang dikirim oleh wartawan belum mendapatkan tanggapan.