Residivis Spesialis Curanmor Lintas Daerah Ditangkap oleh Polres Palopo

Pelarian seorang residivis yang terkenal sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir setelah penangkapan oleh aparat kepolisian. Kejadian ini menyoroti betapa pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap kejahatan yang semakin marak, terutama di kota-kota besar.
Penangkapan Residivis Curanmor oleh Polres Palopo
Pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, tim Resmob dari Satreskrim Polres Palopo bersama Unit Reskrim Polsek Wara Selatan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial TO (47). Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan yang mendalam dari pihak kepolisian.
TO, yang berasal dari Kabupaten Enrekang, diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian, termasuk pencurian sepeda motor yang terjadi beberapa bulan lalu. Proses penangkapan dilakukan langsung oleh Dantim Resmob, Aiptu Ronald Effendi, yang memimpin tim dalam operasi ini.
Proses Penangkapan yang Efektif
Tim gabungan berhasil menyergap TO saat dia bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Battang KM 12, Kelurahan Battang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo. Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan, menunjukkan ketepatan strategi yang diterapkan oleh pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Nurhasanah, seorang warga yang kehilangan sepeda motornya di Perumahan Graha Jannah, Kota Palopo, pada malam hari, Jumat, 12 Desember 2025. Sepeda motor tersebut hilang ketika hendak digunakan keesokan harinya, menyebabkan kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp23 juta.
Proses Penyelidikan yang Intensif
Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, mereka berhasil mengidentifikasi TO sebagai pelaku utama. Dalam interogasi pascapenangkapan, TO menunjukkan sikap kooperatif dan mengakui semua tindakan kriminal yang dilakukannya.
Dalam pengakuannya, TO menjelaskan modus operandi yang digunakannya, yaitu dengan mengincar sepeda motor yang diparkir di halaman rumah. Ia merusak kunci setir dengan alat bantu kunci letter T, kemudian mendorong kendaraan curian ke lokasi yang aman.
Metode Operasi Residivis Curanmor
Setelah berhasil merusak kunci, TO menyambungkan kabel kontak untuk menghidupkan mesin sepeda motor sebelum membawanya ke Kabupaten Luwu Utara untuk dijual kepada penadah. Metode ini menunjukkan tingkat keahlian dan pengalaman TO dalam melakukan tindak pencurian.
- Incar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.
- Gunakan alat bantu untuk merusak kunci setir.
- Dorong kendaraan curian ke lokasi aman.
- Sambungkan kabel kontak untuk menghidupkan mesin.
- Jual kendaraan kepada penadah di daerah lain.
Sejarah Kriminal TO
Fakta mengejutkan terungkap bahwa TO bukanlah pelaku baru dalam dunia kejahatan ini. Ia merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa di Sulawesi Tenggara dan telah menjalani hukuman di Lapas Bolangi. TO mengakui bahwa ia telah berhasil melakukan pencurian di berbagai daerah lintas kabupaten.
Rincian aksi pencurian yang dilakukan TO mencakup:
- Satu unit sepeda motor di Bungku, Kabupaten Morowali.
- Empat unit sepeda motor di Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
- Satu unit di Kota Parepare.
- Satu unit lainnya di kawasan Kalosi, Kabupaten Enrekang.
Komitmen Polres Palopo dalam Pemberantasan Kejahatan
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, menegaskan bahwa penangkapan TO merupakan bagian dari komitmen jajarannya untuk memberantas segala bentuk kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum mereka. Saat ini, TO beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Sahrir mengungkapkan, “Pelaku curanmor telah berhasil diamankan oleh Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Wara Selatan. Pelaku merupakan residivis dan telah melakukan aksinya di berbagai wilayah. Saat ini, pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut.”
Imbauan kepada Masyarakat
Menutup penjelasannya, Iptu Sahrir memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman dan memarkirkan kendaraan di tempat yang mudah diawasi,” ujarnya.
Penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Dengan kerjasama yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan tindak kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor, dapat diminimalisir.
