Polres Binjai Berhasil Bekuk 28 Tersangka Narkoba dalam 20 Hari Operasi Pemberantasan

Dalam upaya menanggulangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 28 tersangka narkoba dalam rentang waktu 20 hari. Operasi yang diberi nama Antik Toba 2026 ini berlangsung dari 13 Mei hingga 2 Juni 2026 dan berhasil mengungkap 23 kasus terkait tindak pidana narkotika. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Binjai dalam memberantas kejahatan narkoba yang semakin menjadi ancaman bagi masyarakat.
Rincian Operasi Antik Toba 2026
Konferensi pers yang diadakan pada 3 Juni 2026 di halaman Mapolres Binjai menjadi momen penting untuk memaparkan hasil dari operasi ini. Wakil Kapolres Binjai, Kompol Sofyan, memimpin konferensi tersebut dengan didampingi oleh Kabag Ops Kompol Kusnadi, Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, serta Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Azwir. Mereka menjelaskan secara rinci tentang capaian yang diperoleh selama pelaksanaan operasi.
Profil Tersangka Narkoba
Dari total 28 tersangka narkoba yang ditangkap, mayoritas adalah pria, dengan 27 laki-laki dan hanya satu perempuan. Menariknya, enam di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan terhadap para pelanggar hukum ini masih menjadi tantangan bagi pihak kepolisian.
Penyitaan Barang Bukti
Selama operasi berlangsung, petugas tidak hanya menangkap para tersangka, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejahatan narkotika. Barang bukti ini mencakup narkotika dalam berbagai bentuk, yang menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut cukup kompleks.
- Sabu seberat 30,49 gram
- 24 butir ekstasi
- Ganja seberat 46,86 gram
- 10 unit telepon genggam
- 9 unit sepeda motor
Selain itu, uang tunai sebesar Rp250 ribu juga berhasil diamankan sebagai bagian dari barang bukti yang mendukung kasus ini.
Ancaman Hukum untuk Tersangka
Para tersangka narkoba yang ditangkap dikenakan pasal-pasal yang berat sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 1 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara yang bervariasi, dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan.
Gerebek Sarang Narkoba
Operasi Antik Toba 2026 tidak hanya sekadar penangkapan tersangka, tetapi juga mencakup kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di lokasi-lokasi yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika. Dua lokasi berbeda telah menjadi sasaran penggerebekan, yang menunjukkan keseriusan Satresnarkoba Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba.
Lokasi Pertama: Dusun Sampe Gunung
Penggerebekan pertama dilakukan pada 19 Mei 2026 di Dusun Sampe Gunung, Desa Pasar VIII Namotrasi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Di lokasi ini, petugas menemukan berbagai alat yang digunakan untuk menyalahgunakan narkotika, seperti alat hisap sabu, kaca pirek, serta jarum suntik. Puluhan plastik klip kosong juga ditemukan, menunjukkan bahwa lokasi tersebut merupakan tempat aktif untuk transaksi narkoba.
Penggerebekan Kedua: Jalan Pangeran Diponegoro
Penggerebekan kedua berlangsung pada 22 Mei 2026 di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas narkotika. Barang bukti yang berhasil disita mencakup sabu, timbangan elektrik, alat hisap sabu, dan sejumlah barang lainnya yang berhubungan dengan kejahatan narkoba.
- Uang tunai
- 20 unit sepeda motor
- 1 sepeda listrik
- 15 mesin judi jackpot
- 1 mesin judi tembak ikan
Kompol Sofyan menegaskan bahwa dua gubuk yang digunakan untuk aktivitas narkoba di lokasi ini juga dibongkar dan dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Razia Tempat Hiburan Malam
Dalam rangkaian Operasi Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polres Binjai juga melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam. Kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Subdenpom I/5-2 Binjai memperkuat upaya penegakan hukum di sektor ini.
Tempat Hiburan Malam yang Disasar
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran razia adalah di Kelurahan Bhakti Karya. Namun, saat petugas tiba, tempat hiburan tersebut dalam keadaan tutup dan terkunci, sehingga tidak ada tindakan yang dapat dilakukan. Di sisi lain, di THM Blue Night yang terletak di Desa Emplasmen Kwala Mencirim, petugas melakukan pemeriksaan secara acak terhadap enam pengunjung. Hasil tes urine menunjukkan bahwa semua pengunjung negatif narkoba, yang menunjukkan bahwa tidak ada penyalahgunaan di lokasi tersebut saat razia dilakukan.
Ajakan untuk Masyarakat
Di akhir konferensi pers, Wakapolres Binjai mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Kompol Sofyan menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Mari kita bersama-sama bergandengan tangan untuk memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda kita,” ungkapnya dengan tegas. Pesan ini diharapkan dapat menggugah kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya peran aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Binjai, yang menunjukkan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa henti. Keberhasilan Operasi Antik Toba 2026 menjadi langkah awal yang positif dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah ini.




