#Kasus#Kejari Binjai#Kontrak Fiktif#TersangkaBINJAI

Kejari Binjai Tahan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kontrak Fiktif yang Mengguncang Publik

Kejaksaan Negeri Binjai kembali membuat langkah signifikan dalam penanganan kasus korupsi kontrak fiktif yang telah mencoreng reputasi pemerintahan setempat. Penahanan terbaru ini melibatkan Suko Hartono, yang diduga terlibat dalam skema korupsi yang merugikan keuangan daerah. Kasus ini tidak hanya menyoroti celah dalam pengawasan proyek pemerintah, tetapi juga menegaskan komitmen penegakan hukum dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Pembongkaran Kasus Korupsi Kontrak Fiktif

Dalam upaya untuk menegakkan keadilan, Kejari Binjai mengumumkan penahanan Suko Hartono alias SH pada tanggal 6 April 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-692/L.2.11/Fd.2/04/2026 yang dikeluarkan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus. Suko adalah salah satu dari lima individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Rangkaian Tersangka

Sejak dimulainya penyidikan, pihak kejaksaan telah lebih dulu menahan Ralasen Ginting alias RG, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, serta Joko Waskitono alias JW, yang menjabat sebagai asisten di lingkungan Pemerintah Kota Binjai. Penangkapan ini menandakan bahwa Kejari Binjai serius dalam menuntaskan kasus ini dan mengungkap semua pihak yang terlibat.

  • Suko Hartono (alias SH)
  • Ralasen Ginting (alias RG)
  • Joko Waskitono (alias JW)

Peran Suko Hartono dalam Skema Korupsi

Dalam konteks kasus ini, Suko Hartono diduga berperan sebagai perantara yang mencari penyedia atau kontraktor untuk proyek-proyek yang tidak pernah ada. Ia bersama dengan tersangka lainnya menawarkan pekerjaan kepada pihak penyedia dan meminta sejumlah uang sebagai ‘tanda jadi’ atau biaya pembuatan kontrak, yang sejatinya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Aliran Dana yang Mencurigakan

Uang yang diterima dari penyedia proyek kemudian ditransfer kepada Suko Hartono. Selanjutnya, dana tersebut disalurkan kepada Ralasen Ginting dan Joko Waskitono. Praktik ini menjadi bagian dari skema korupsi yang merugikan anggaran Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat luas yang seharusnya mendapatkan manfaat dari proyek-proyek yang dibiayai dengan dana publik.

Dasar Hukum Penanganan Kasus

Atas dugaan keterlibatannya dalam kasus ini, Suko Hartono disangkakan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 15 juncto Pasal 12B, serta Pasal 15 juncto Pasal 9 dari Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang ini mengatur tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bertujuan untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku korupsi.

Pemeriksaan Kesehatan Tersangka

Sebelum penahanan, Suko Hartono menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari RSUD Djoelham Binjai dan dinyatakan dalam kondisi sehat, baik jasmani maupun rohani. Hal ini merupakan prosedur standar untuk memastikan bahwa tersangka dalam keadaan baik saat menjalani proses hukum.

Proses Hukum yang Berlanjut

Saat ini, Suko Hartono berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Binjai. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, di mana Kejaksaan Negeri Binjai berkomitmen untuk mengembangkan proses hukum dengan mengungkap lebih banyak pihak yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Upaya Menghadirkan Semua Tersangka

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka lainnya, namun mereka tidak hadir. Pemanggilan berikutnya akan dijadwalkan untuk AR dan DA, dua individu yang diduga memiliki keterkaitan dalam skema korupsi ini.

Dengan berbagai langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Binjai, diharapkan kasus korupsi kontrak fiktif ini dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi sinyal kuat bagi para pelaku korupsi bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan begitu saja. Korupsi merupakan musuh bersama yang harus diperangi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama dalam pengelolaan anggaran dan proyek-proyek pemerintah. Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana publik agar praktik-praktik korupsi tidak terjadi di masa mendatang. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terjaga dan terbangun kembali.

Back to top button